Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPR RI Pileg 2024 yang semula dijadwalkan pada hari ini, Rabu (31/7).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu dikarenakan beberapa partai mengajukan sengketa hasil Pileg ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Idham menyebut KPU baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa tersebut.
“Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta.
Baca Juga :
“Maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,” imbuhnya.
Adapun sengketa hasil pemilu legislatif (PHPU Pileg) yang masuk ke MK itu diajukan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten. Kemudian ada pula gugatan dari Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta.
Komentar