Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan PPK KPU Makassar.
Hal tersebut dilaporkan oleh Amelia, anggota PPK KPU Makassar terpilih pada Desember 2022 lalu. Namun tak jadi dilantik pada 4 Januari 2023. Karena dianggap berstatus anggota partai politik.
Amelia mengakui bahwa, saat jelang pengumuman berkas calon pada November lalu, ia sempat dihubungi oleh salah satu staf KPU.
Baca Juga :
“Dia sampaikan ke saya kalau nama saya terdaftar di Partai Gerindra setelah dicek di Sipol KPU. Saya sampaikan, kalau saya tidak pernah masuk jadi anggota partai. Nah, akhirnya saya tetap dibantu untuk diloloskan berkas, tapi dengan catatan berkas itu menyusul,” ungkap Amelia, Kamis (11/1/2023).
Amelia pun menyetor dua berkas yang diterimanya dari DPC Gerindra Makassar, yakni surat pengunduran diri dan surat klarifikasi.
“Awalnya saya memang dibuatkan surat penguduran diri dari Gerindra, tapi saya tidak setor. Karena kalau surat pengunduran diri, tentunya saya pernah dong jadi anggota parpol. Sedangkan, saya itu tidak pernah ikut-ikut parpol. Makanya, dibuatkan lagi surat klarifikasi bahwa saya memang tidak pernah tercatat sebagai anggota paprol. Surat itu yang saya setor,” bebernya.
Amelia pun akhirnya mengikuti proses tahapan seleksi selanjutnya, seperti tes CAT dan wawancana. “Dan alhamdulillah saya dinyatakan lulus anggota PPK dari Kecamatan Mariso. Itu pengumuman tanggal 24 Desember,” terang wanita berusia 31 tahun ini.
Tiba-tiba, lanjut Amelia, tanggal 26 Desember 2022, ia diminta ke Kantor KPU Makassar untuk memberikan klarifikasi soal statusnya sebagai anggota partai, atas alasan adanya laporan dari masyarakat.
Ia pun menghadiri panggilan tersebut dan menyampaikan apa adanya kepada 3 komisioner KPU yang dihadapinya kala itu.
“Itu ada berita acaranya di KPU. Dan saya juga sudah ambil berita acara itu dan bawa ke Bawaslu sebagai bukti. Di situ saya beberapa kali tegaskan, kalau saya tidak pernah berpartai. Bahkan, saya sampaikan saya siap terima risiko hukum kalau memang pernah kedapatan foto atau bukti saya ikut kegiatan partai,” ungkapnya.
Usai panggilan tersebut, Amelia memang sedikit pesmis untuk bisa jadi anggota PPK. Tapi, Amelia kembali optimis untuk duduk sebagai anggota PPK KPU Makassar, sebab kabar pembatalan itu tak kunjung datang.
Namun akhirnya, angan-angan Amelia benar-benar pupus. Sekitar pukul 8 malam, pada tanggal 3 Januari atau sehari sebelum pelantikan PPK.
“Staf KPU telepon dan sampaikan kalau saya tidak jadi dilantik besok (4 Januari). Saya pada saat itu pasrah saja,” katanya.
Hal disesalkan Amelia adalah, mengapa penyampaian pembatalan itu datang pada malam sebelum pelantikan.
“Padahal saya sudah siapkan baju kebaya untuk pelantikan. Kan kalau cewek itu diminta pakai baju kebaya pada saat pelantikan,” ucapnya.
Ditambah lagi, informasi yang disampaikan oleh komisioner KPU Makassar bahwa dirinya gagal dilantik lantaran berstatus anggota parpol aktif, yang membuatnya cukup kesal.
“Padahal yang suruh saya urus berkas di Gerindra kalau saya bukan anggota partai itu orang KPU juga. Tapi kenapa saya justru disebut sebagai anggota partai. Itu yang tidak bisa saya terima,” tegasnya.
Makanya, dirinya memberanikan diri untuk melayangkan laporan ke Bawaslu Makassar, agar komisioner KPU Makassar diperiksa perihal proses seleksi PPK KPU Makassar.
“Karena saya merasa dirugikan dan dipermalukan atas informasi tersebut. Saya juga mungkin tidak akan kembali ke PPK kalau dipanggil, tapi yang saya ingin ungkap ini adalah kebenaran,” pungkasnya.
Komentar