Pedomanrakyat.com, Jakarta – Perempuan berinisial AG (15) resmi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17).
Namun, sejauh ini polisi belum menjelaskan apakah AG ditahan atau tidak di kasus itu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), hanya mengatakan pihaknya menaati perintah Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam penanganan terhadap anak sebagai pelaku.
Baca Juga :
“Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah,” kata Hengki.
Pada kesempatan yang sama, Ahli Pidana Anak dari Kementerian PPA, Ahmad Sofian, menjelaskan soal penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku. Pertama yakni dilihat ancaman pidanannya. Jika kurang dari 7 tahun diupayakan musyawarah.
Komentar