Pedomanrakyat.com, Jakarta – Terdakwa anak AG (15) divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Memperhatikan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair,” ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
Baca Juga :
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” lanjut Hakim Sri.
Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun dalam surat tuntutan.
Komentar