Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali menilai tepat langkah KPU yang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
“Kalau banding sudah betul. Kalau nggak banding patut dipertanyakan,” kata Ahmad Ali, Kamis (2/3).
Menurut Legislator NasDem itu, gugatan yang diajukan Partai Prima ke PN Jakpus tersebut salah alamat. Pasalnya, PN tidak punya kewenangan mengadili perkara tersebut.
Baca Juga :
“Kalau kemudian Partai Prima merasa dirugikan atas kebijakan KPU untuk melaksanakan, katakan tidak meloloskan Partai Prima, maka dia melakukan keberatan (gugatan) itu kepada Bawaslu,” kata Ali.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, KPU tidak perlu tunduk pada putusan tersebut. Sebab, tugas KPU menyelenggarakan pemilu merupakan amanat konstitusi.
“Atas dasar apa kemudian dia (hakim PN Jakpus) menghukum KPU untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan itu. Pemilu itu diatur oleh konstitusi lima tahun sekali. Pada 2024 harus pemilu,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
Komentar