AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibentuk untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 03 Januari 2023 12:25

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

AHY menilai bahwa, Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

“Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY, Senin (2/1/2022).

AHY menuturkan bahwa, proses diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kepentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu,” tuturnya.

Menurutnya, jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini.

“Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” ucap AHY.

AHY menegaskan bahwa, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegasnya.

Ia mengingatkan, agar jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat maupun kaum buruh masih berteriak dan menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya.

“Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama,” tutup AHY.

Sekadar tahu, putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...