Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai berlaku per 1 April 2022.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut tetap dilakukan pemerintah meskipun saat ini harga pangan hingga energi tengah melambung. Pasalnya, rencana kebijakan tersebut masih sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Mengenai fiskal belum kami bahas, HPP sudah akan berlaku 11% pada 1 April mendatang,” kata Airlangga saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga :
Meski PPN naik, Airlangga memastikan laju inflasi masih akan tetap terkendali. Apalagi, inflasi pangan atau volatile food saat ini masih di bawah 2%.
Adapun realisasi inflasi Februari 2022 sebesar 2,03% year on year (yoy), meski lebih tinggi dari posisi inflasi di perode sama tahun lalu sebesar 1,84% yoy. Bahkan dalam APBN 3% plus minus 1%, sehingga masih banyak untuk bisa ke atas.
Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, adanya kenaikan harga minyak goreng juga tidak akan mempengaruhi laju inflasi.
Sebab, pemerintah sebelumnya juga memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter, dan minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
“Kemudian inflasi kita tahu volatile food masih di bawah 2%, atau sekitar 1,5%-1,7% dan kenaikan minyak goreng ini tidak akan menyebabkan kenaikan inflasi. Karena sebelumnya program murah, harga di pasar Rp 22.000-Rp25.000 jadi transmisi, belum ke inflasi,” tuturnya.
Komentar