Pedomanrakyat.com, Jakarta – Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, yang disebut sebagai ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Brigadir RR dijerat pasal dengan ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati.
Seperti diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Brigadir RR dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Sudah ditahan, pasti sudah tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).
Komentar