Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, sudah punya bukti cukup untuk menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, sebagai tersangka.
Brigadir RR menyusul Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga :
“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (8/8/2022).
Komentar