Pedoman Rakyat, Makassar-Menyikapi ulah pemukulan oknum Satpol PP kepada Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Gowa, Sulsel, yang saat ini sudah dtetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, juga mengundang perhatian serius akademisi hukum di Kota Makassar.
“Apa yang dilakukan pihak kepolisian dengan menetapkan oknum Satpol PP di Gowa sebagai tersangka sudah tepat. Sebab, walaupun itu tujuannya bagus dan untuk menerapkan aturan, namun secara etika dan hukum tidak dibenarkan sama sekali,” kata Salah seorang Akademisi di Kota Makassar Umar Iskandar, jumat (16/07/2021).
Dirinya mampu memahami bahwa komitmen yang diperintahkan dalam meneggakkan aturan PPKM. Akan tetapi kata Umar, secara tatanan hukum tidak semestinya menghilangkan sebuah etika profesinya dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga :
“Dalam menegakan aturan apalagi disaat pandemi Covid-19 saat ini, Petugas harus mengupayakan melakukanya dengan preventif, tenang,sabar,humanis, rasional dan tegas dalam menegur masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sebab aturan larangan selama PPKM sangat erat dengan aspek mencari sesuap kehidupan masyarakat,”ujar Umar, yang juga merupakan Dosen LB Politeknik pariwisata makassar.
Umar menegaskan, bahwa tidak boleh ada kekerasan kecuali dibenarkan hukum. Kejadian PPKM adalah untuk kebaikan masyarakat. Tidak boleh PPKM malah menyakiti masyarakat.
Lebih lanjut kata Umar, apa yang dilakukan oknum Satpol PP harus menjadi pembelajaran, agar tidak semena-mena khususnya kepada masyarakat. “Negara kita negara hukum, untuk itu kalau ada persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara kekerasan. Karena kekarasan tidak akan menyelesaikan persoalan, malah akan menambah persoalan,”urainya.
Selain Itu kata Umar, masyarakat juga diharapkan dapat mendukung program pemerintah dengan cara menaati segala aturan yang telah ditetapkan dalam masa PPKM saat ini, dan juga tetap patuh dalam menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes). “Semua pihak harus bekerjasama, dalam menangani pandemi Covid-19,” pintanya.
Komentar