Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Disdag terus maksimalkan layanan tera dan tera ulang.
Dimana, tera dan tera ulang ini dilakukan Metrologi Legal Disdag untuk memastikan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang beredar tidak merugikan produsen maupun konsumen.
UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, betul-betul konsisten dalam memberi pelayanan tera dan tera ulang.
Baca Juga :
Pasalnya, dengan keterbatasan anggaran dan regulasi yang masih mamakai Peraturan Daerah (Perda) lama. Tidak menjadikan mereka hanya berdiam diri saja.
“Kita tetap buka layanan tera dan tera ulang untuk memberi perlindungan kepada produsen dan konsumem, serta memberikan PAD melalui retribusi,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Disdag, Jamaluddin, di Makassar, Kamis (9/6/2022).
Dari data yang diperoleh, sejak dibuka pada bulan Maret 2022 lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh melalui retribusi jasa layanan tera dan tera ulang sudah sekitar Rp31 juta.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Metrologi Legal Disdag Makassar menjadi bagian strategi dalam rangka peningkatan PAD di Makassar, apabila didukan dengan regulasi serta fasilitas kantor yang baik.
Namun ternyata, dari kabar yang didapat dilapangan, Kanto UPT Metrologi Legal Disdag yang berada di Jalan Balai Kota, Makassar akan dijadikan gedung PKK Kota Makassar.
Sementara, lokasih yang dijanjikan Pemerintah Kota (Pemkot) yang ada di terminal Daya Makassar, hingga sekarang belum juga dibangunkan.
“Jadi ini kantor mau dibongkar dan kita disuruh pindah. Seharusnya ada tempat atau kantor yang disiapkan terlebih dulu,” keluh Jamal.
Jamal mengeluhkan, kondisi ini bisa menurunkan kinerja anggota yang ada di Kantor UPT. Apa lagi pelayanan tera dan tera ulang di Makassar baru tahun ini berjalan makasimal.
“Kalau tidak ada itu terus dibongkar, tentu kegiatan-kegiatan yang ada akan terhambat dan stagnan, bahkan stop dan tidak ada pemasukan untuk PAD,” terangnya.
Untuk itu kata Jamal, dirinya berharap agar sebelum pihaknya diminta untuk mengosongkan kantor UPT. Terlebih dahulu diberi kantor yang layak untuk melalukan pelayanan tera.
“Utamanya laboratoriun penyimpanan standar uji yang memiliki akurasi dan sensitifitas cukup tinggi,” beber Jamal.
Menurutnya, jika pengelolaan standar tidak dikelola dengan baik sesuai regulasi yang dipersyarat (ISO 17025), bisa dipastikan standar-standar yang menjadi aset Pemkot saat ini menjadi turun kelas akurasinya.
“Sehingga konsekwensi dari hal tersebut harus mengganti dengan biaya yang cukup besar,” tandasnya.
Lebih lanjunta dia menuturkan, bahwa standar-standar yang dimiliki saat ini bila dinilai dengan harga kekinian bisa sampai Rp4 miliar.
“Jadi kita berharap ada fasilitas standar dan kantor baru seperti yang telah dijanjikan, karena kita sudah lihat lokasinya, tapi belum ada bangunan fisiknya,” tutupnya.

Komentar