AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Nhico
Nhico

Senin, 27 Maret 2023 14:10

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya.

Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody.

Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan ialah Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas, terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sementara, hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 Kg.

sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 Kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel25 November 2024 22:49
Rezki Lutfi Luangkan Waktu Ziarah ke Makam Almarhumah Ibunda Tercinta di Masa Tenang
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dua hari menjelang hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, Rezki Mulfiati Lutfi meluangkan waktu un...
Metro25 November 2024 22:43
Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak, Komisi E DPRD Sulsel Kunjungi KPU Gowa dan Takalar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah ...
Olahraga25 November 2024 20:40
7 Pemain Abroad Hiasi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Shin Tae-yong sudah memutuskan daftar pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024. Total, ada 33 nama yang dirilis...
International25 November 2024 20:34
Daftar 124 Negara yang Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant
Pedomanrakyat.com, Israel – Sebanyak 124 negara wajib menangkap Perdana Menteri atau PM Israel Netanyahu setelah Pengadilan Kriminal Internasion...