Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara.
Eks Kapolres Bukittinggi itu terbukti bersalah terlibat dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
“Iya (mengajukan banding),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (20/5/2023).
Baca Juga :
Selain Dody, lanjut Iwan, JPU juga mengajukan banding terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam kasus jenderal bintang dua itu. Namun, dia belum memerinci siapa saja terdakwa yang mengajukan banding.
“Terdakwa lain juga kami ajukan (banding), karena mengantisipasi terdakwa lain itu mengajukan upaya hukum banding juga,” ungkap Iwan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan kliennya belum puas dengan vonis majelis hakim. Karena itu, Dody langsung menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada sidang yang digelar Rabu (10/5/2023).
Komentar