Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuat Ma’ruf mengacungkan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Gaya salam metal itu diarahkan Kuat ke barisan jaksa penuntut umum.
Kuat Ma’ruf telah dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Juga :
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara,” imbuh hakim.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar