Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim menyampikan cara pengurusan kembali dokumen kependudukan.
Salah satunya terkait prosedur penerbitan kembali akta kelahiran yang hilang ataupun belum sempat diarsipakan.
“Pertama-tama saya jelaskan terlebih dahulu bawa segala penertiban akta kelahiran di dukcapil makassar itu sudah 100 persen online,” kata Hatim, Sabtu (29/7/2023)
Baca Juga :
“Jadi silahkan bapak ibu akses maki website Dukcapil untuk permohonan penerbitan kembali akte kelahirannya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, untuk pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil silahkan mengakses ecara online melalui website www.dukcapil.makassarkota.go.id.
Komentar