Pedomanrakyat.com, Amerika – Setelah mengakuisisi Twitter, Elon Musk menjelaskan alasan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan di Twitter.
Pemilik baru Twitter ini menjelaskan, PHK dilakukan lantaran perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar 4 juta dollar AS atau sekitar Rp 62,8 miliar (kurs Rp 15.700 per dollar AS) setiap hari.
“Mengenai pengurangan karyawan di perusahaan Twitter itu karena perusahaan merugi lebih dari 4 juta dollar AS per hari,” ucap dia melalui akun Twitter @elonmusk, dikutip Minggu (6/11/2022).
Baca Juga :
Ia menjelaskan, semua orang yang keluar ditawari tiga bulan pesangon. “50 persen lebih banyak dari yang diwajibkan secara hukum,” imbuh Elon.
Dikutip dari Fox Business, PHK karyawan tersebut dilakukan melalui email kepada 7.500 karyawan Twitter.
Langkah ini adalah perombakan terbaru sejak ia menyelesaikan pembelian platform yang berbasis di California ini senilai 44 miliar dollar AS.
Sementara itu, karyawan Twitter yang di PHK kemudian melayangkan gugatan class action terhadap perusahaan di pengadilan federal San Fransisco.
Mereka berargumen keputusan PHK Twitter melanggar US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act.
Dalam aturan itu tertulis, perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih wajib memberi tahu karyawannya tentang PHK massal 60 hari sebelumnya.
Penggugat yang diwakili pengacara Shannon Liss-Riordan meminta pengadilan untuk memerintah Twitter mematuhi WARN Act.
Para karyawan ini juga ingin pengadilan melarang Twitter untuk meminta karyawan menyerahkan hak mereka untuk mengajukan perkara.
Komentar