Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tersangka Putri Candrawathi merampungkan pemeriksaan dengan agenda konfrontir atau pemeriksaan silang terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski tidak ditahan, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil,” kata Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (31/8) malam.

Komentar