Pedoman Rakyat, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Bernomor B-918/M./Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020 pada 2 Desember dalam hal Penunjukan Menteri Pertanian sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, dikutip Kamis (03/12/2020).
Penunjukkan ini tak lain karena munculnya surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor B-3863/MARVES/MARITIM/RT.01.00/XI/2020 tanggal 22 November 2020.
Baca Juga :
Luhut Binsar Pandjaitan dalam surat itu pada intinya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada periode 2 hingga 10 Desember 2020.
“Kami beri tahukan bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk menggantikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim,” tulis surat yang diteken Mensesneg Pratikno.
Luhut sendiri bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Jepang untuk membahas rencana Indonesia mendirikan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau dikenal dengan Nusantara Investment Authority (NIA).
Menurut rencana, Luhut dan Erick direncanakan akan bertemu sejumlah pejabat Kementerian Ekonomi (METI) dan beberapa lembaga keuangan di Jepang, antara lain Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
Sebagai informasi, pada 25 November 2020 lalu, Jokowi secara resmi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut skandal dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai Ad Interim Menteri LHK terhitung 29 Oktober hingga 7 November 2021. Penunjukan ini sesuai dengan Surat Menteri Sekretaris Negara nomor :B-759 /M/D-3/AN.00.03/09/2021 perihal Penunjukan Menteri Pertanian sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ad Interim tertanggal 27 September 2021.
Dalam surat tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberitahukan Presiden berkenan menunjuk Menteri
Pertanian sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ad Interim selama
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan perjalanan dinas ke Glasgow,Inggris. Direncanakan Menteri Nurbaya akan kembali ke Jakarta tanggal 7 November 2021.
Komentar