Alasan Oditur Tuntut 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati: Di Luar Batas Kemanusiaan

Nhico
Nhico

Selasa, 28 November 2023 09:57

Alasan Oditur Tuntut 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati: Di Luar Batas Kemanusiaan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, perbuatan tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur di luar akal sehat manusia.

Karena itu, tak ada hal yang dapat meringankan tuntutan ketiga terdakwa.

Adapun ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

“Hal yang meringankan memang nihil karena dari perbuatan para terdakwa sudah di luar batas kemanusiaan,” kata dia Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Riswandono ujar, para terdakwa menyiksa Imam sehingga otak korban mengalami pendarahan.

“(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT,” ujar dia.

Selain itu, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi. Tendangan itu juga mengenai leher korban.

“(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah,” tutur Riswandono.

Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu.

Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat.

Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.

“Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai,” ujar Riswandono.

“Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan (tuntutan para terdakwa),” sambung dia.

Lebih lanjut, menurut oditur militer, berdasarkan fakta-fakta persidangan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para terdakwa juga dinilai terbukti bersama-sama melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Karena itu, oditur militer menuntut terdakwa dihukum mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD.

Sebagai informasi, Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang berjualan obat di Rempoa, Tangerang Selatan, tewas dibunuh oleh para terdakwa usai diculik dari toko obatnya.

Kemudian, jasad Imam Masykur ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 16:34
Munafri-Aliyan Kompak Hadiri Peresmian Rebound Padel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar Munafri Aliyah Mustika Ilham meresmikan Lapa...
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...
Metro11 Februari 2026 14:55
Pemprov Sulsel Kaji Pendekatan Fasilitasi Dialog Terkait Aspirasi Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah melakukan kajian terhadap wacana pembentukan satuan k...