Alasan Oditur Tuntut 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati: Di Luar Batas Kemanusiaan

Nhico
Nhico

Selasa, 28 November 2023 09:57

Alasan Oditur Tuntut 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati: Di Luar Batas Kemanusiaan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, perbuatan tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur di luar akal sehat manusia.

Karena itu, tak ada hal yang dapat meringankan tuntutan ketiga terdakwa.

Adapun ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

“Hal yang meringankan memang nihil karena dari perbuatan para terdakwa sudah di luar batas kemanusiaan,” kata dia Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Riswandono ujar, para terdakwa menyiksa Imam sehingga otak korban mengalami pendarahan.

“(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT,” ujar dia.

Selain itu, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi. Tendangan itu juga mengenai leher korban.

“(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah,” tutur Riswandono.

Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu.

Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat.

Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.

“Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai,” ujar Riswandono.

“Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan (tuntutan para terdakwa),” sambung dia.

Lebih lanjut, menurut oditur militer, berdasarkan fakta-fakta persidangan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para terdakwa juga dinilai terbukti bersama-sama melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Karena itu, oditur militer menuntut terdakwa dihukum mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD.

Sebagai informasi, Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang berjualan obat di Rempoa, Tangerang Selatan, tewas dibunuh oleh para terdakwa usai diculik dari toko obatnya.

Kemudian, jasad Imam Masykur ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 September 2026 12:01
Ribuan Warga Parepare Gelar Sholat Istisqa, Wali Kota Ajak Perbanyak Istigfar dan Muhasabah
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia...
Otomotif04 September 2026 11:21
Hari Pelanggan Nasional 2026, Haka Auto Tegaskan Komitmen Hadir Lebih Dekat
Pedomanrakyat, Jakarta – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Haka Auto menegaskan kembali komitmennya untuk menempatkan pelanggan sebagai...
Edukasi03 September 2026 22:21
Yudisium RPL Angkatan I PBSI Unismuh, Andi Paida Titip Pesan: Ilmu Harus Memberi Manfaat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perjalanan akademik mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Angkatan I Program Studi Magister Pendidikan Bah...
Ekonomi03 September 2026 21:25
Banggar DPRD Jeneponto Konsultasikan Potongan PPh Tunjangan Reses ke Kanwil DJP Sulselbartra
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal P...