Pedomanrakyat.com, Jakarta – Guru Honorer yang lulus seleksi tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahap I pada 2021, mulai melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyampaikan apresiasi dan rasa bahagia karena melalui penandatangan ini, pemerintah daerah telah sah mengangkat para guru honorer sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja,” kata Nunuk keterangan tertulis, Jumat (18/2/2021).
Baca Juga :
Kepada para guru honorer yang belum lulus PPPK, Nunuk menyampaikan untuk tidak berkecil hati. Dikatakan, masih ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi pada tahun ini.
“Yang lulus sebanyak 173.000 itu baru 35% dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306.000 yang ada terisi semua di seleksi saat ini,” kata Nunuk Suryani.
Nunuk menyebutkan sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan yang lulus seleksi PPPK tahap I telah melakukan tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022.
Dengan demikian, gaji dan tunjangan kinerja para guru tersebut dapat dibayarkan mulai Maret 2022.
Kemendikbudristek mendorong untuk pemda lainnya segera melakukan tanda tangan kerja dengan para guru honorer yang lulus seleksi ASN PPPK.
“Semoga prosesnya lancar, agar para guru honorer yang lulus seleksi segera mendapatkan haknya,” ucap Nunuk.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum Honorer Non Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Doni Virli Heriyanto mengungkapkan rasa bahagianya.
“Kami sangat bersyukur akhirnya penantian 17 tahun berakhir dengan bahagia. Rambut saya sampai rontok karena memikirkan nasib kawan-kawan honorer. Alhamdulillah, kesulitan para guru honorer berakhir dengan kemudahan,” tutur Doni.
Para guru honorer yang melakukan tanda tangan kontrak kerja lebih banyak didominasi oleh guru honorer non-kategori.
“Hal ini dikarenakan honorer K2 jumlahnya tinggal sedikit,” kata Doni.
Komentar