Pedomanrakyat.com, Makassar – Aktris Amber Heard kalah dalam gugatan pencemaran nama baik melawan suaminya, Johnny Depp, di persidangan pada Rabu (1/6/2022).
Tujuh juri persidangan memutuskan bahwa Amber Heard terbukti mencemarkan nama baik Johnny Depp ketika dia menulis tentang klaim kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di op-ed atau opini Washington Post 2018.
Namun, juri juga menemukan bahwa Johnny Depp mencemarkan nama baik Amber Heard, melalui pengacaranya, dalam rangka melawan tuduhannya selama persidangan.
Baca Juga :
Amber Heard diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 10 juta dollar AS atau Rp 145 miliar sebagai compensatory damages atau kompensasi karena Johnny Depp dirugikan.
Selain itu, 5 juta dollar AS atau Rp miliar sebagai punitive damages atau kompensasi hukuman atas kesalahan Amber Heard.
Totalnya, Johnny Depp mendapat ganti rugi dari Amber Heard yang mencemarkan nama baiknya sebesar Rp 218 miliar.

Komentar