Pedoman Rakyat, Makassar – Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, resmi dicopot dari jabatannya, Kamis (20/5/2021). Sari dicopot alias dinonatifkan setelah sidang kode etik menyatakan dia melanggar disiplin kepegawaian.
“Yang bersangkutan mengakui mengambil uang (dari kontraktor). Sudah menyetor ke rekening KPK. Hasilnya sudah kami sampaikan ke Pak Plt Gubernur,” kata Plt Insepktorat Pemprov Sulsel Sulkaf S Latif.
Sanksi tegas pun sudah menanti Sari. Bisa berupa ringan, sedang atau berat. Untuk sanksi ringan dan sedang bisa teguran dan pemotongan gaji. “Kalau sanksi berat bisa berupa pemecatan,” lanjut Sulkaf.
Baca Juga :
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman angkat bicara terkait pejabat di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel yang ramai-ramai mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel yang menjerat Gubernur Nonaktifkan Nurdin Abdullah.
Diketahui, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti dan dua pejabat di biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel mengembalikan uang suap tender proyek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sari sendiri sudah beberapa kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi.
Lebih lanjut Sudirman menjelaskan hasil sidang kode etik akan menjadi sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka. Jika rekomendasi hasil sidang berupa sanksi sedang, maka penjabat tersebut disanksi berupa penurunan pangkat sementara untuk sanksi berat berujung pada pemecatan.
“Bisa jadi pemecatan,” tegasnya.
Komentar