Aminurokhman Ingatkan Konsekuensi Kekalahan Melawan Kotak Kosong

Nhico
Nhico

Jumat, 13 September 2024 15:33

Aminurokhman Ingatkan Konsekuensi Kekalahan Melawan Kotak Kosong

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Meski calon tunggal merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia, tetapi hal itu perlu diantisipasi secara dini perihal potensi kekalahan menghadapi kotak kosong.

“Calon tunggal adalah representasi dari demokrasi kita, namun tetap ada risiko jika calon tersebut dikalahkan oleh kotak kosong. Konsekuensinya, akan ada pemilihan ulang,” ungkap anggota Komisi II DPR Aminurokhman seusai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR di Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9).

Dalam kesempatan tersebut, Aminurokhman mengungkapkan Komisi II dan KPU RI membahas implikasi kekalahan calon tunggal, termasuk konsekuensi pelaksanaan pilkada ulang yang dijadwalkan pada 2025.

Mantan Wali Kota Pasuruan dua periode itu juga menekankan bahwa dalam situasi itu, penting untuk memastikan kesiapan anggaran dan waktu, mengingat proses pendaftaran ulang dan tahapan lainnya memerlukan jeda waktu.

“Pilkada ulang tentu membutuhkan waktu. Selama jeda harus ada penjabat (pj) sementara untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah. Jika masa jabatan pj masih dalam batas enam bulan, kami bisa memaklumi. Namun, jika harus menunda hingga 2025, Komisi II menyatakan keberatan, terutama jika keserentakannya tetap ada,” jelas Aminurokhman.

Lebih lanjut, legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu menekankan bahwa calon yang mengikuti pilkada ulang perlu memahami konsekuensi dari masa jabatan yang tidak akan genap lima tahun. Hal itu, menurut Aminurokhman, harus dikonfirmasi sejak awal agar calon paham akan implikasi keserentakan pilkada di tahun 2029 yang tidak dapat dihindari.

“Keserentakan Pilkada 2029 harus tetap berjalan, tidak mungkin hanya karena pilkada ulang kita menunda. Jika calon meminta masa jabatan penuh lima tahun, itu akan menimbulkan masalah baru. Maka, regulasi yang jelas dan sempurna sangat diperlukan sejak awal, dan calon harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Melalui regulasi yang baik dan pemahaman yang jelas oleh para calon, tambah Aminurokhman, pelaksanaan pilkada ulang dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah baru di masa mendatang.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 Januari 2025 21:33
Resmikan Leang Leang Archaeological Park, Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Destinasi Kelas Dunia
Pedomanrakyat.com, Maros – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, memuji keindahan Leang Leang, yang terletak di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Mar...
Metro14 Januari 2025 19:13
Mahmud Minta Ada Edukasi Preventif Agar Masyarakat Tak Terjebak Skincare Berbahaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud, meminta agar ada edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya me...
Metro14 Januari 2025 18:29
Ketua DPRD Supratman Terima Kunjugan Ketua PN Makassar: Sinergi Selesaikan Masalah di Lapangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I W...
Politik14 Januari 2025 17:46
Rudianto Lallo Desak Polri Usut Pemeras Penonton DWP secara Pidana
Pedomanrakyat.com, jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar oknum polisi yang memeras penonto...