Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman mengatakan komisinya membuka opsi pembentukan panitia kerja (panja) guna menyelesaikan permasalahan terkait pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN)/honorer.
Hal itu disampaikan Amin menanggapi kabar tenaga honorer akan dihapuskan pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memang diperlukan panja, saya kira Komisi II akan melakukan hal itu,” kata Amin dalam keterangannya, Kamis (27/4).
Baca Juga :
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR juga membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) guna menyelesaikan masalah tenaga honorer.
“Kalau dibutuhkan pansus juga bisa karena ini melibatkan kementerian, lintas lembaga, lintas komisi,” imbuh Amin.
Namun, lanjut Amin, jika permasalahan tersebut bisa diselesaikan di tingkat komisi, maka pembentukan pansus dan panja tak diperlukan.
“Tapi kalau bisa diselesaikan di tingkat komisi saja, ya di komisi saja. Panja mungkin dalam tatanan pelaksanaan,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu.
Komentar