Pedomanrakyat.com, Jakarta – Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa (10/1/2023) memberikan laporan adanya kasus penculikan dan pembunuhan anak 11 Tahun di Makasar terkait dengan penjualan organ.
Ramadhan mengatakan motif penculikan anak ini adalah kedua pelaku yang masih remaja, Adrian (17 Tahun) dan Faisal (14Tahun) melihat konten media sosial mengenai penjualan organ tubuh dan akhirnya melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan.
“Kami mendapat informasi dari Makassar bahwa awalnya adalah melihat konten ya di media sosial ya, kemudian dua anak tersebut melakukan perbuatan tidak pidana pembunuhan anak, dan saat ini sedang dalam proses ya “ ujar Ramadhan di Lobby Utama Bareskrim Polri.
Baca Juga :
Korban penculikan anak Muh.Fadli Sadewa (11 Tahun) ditemukan dengan kondisi terikat tali dan terbungkus plastik hitam di Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.
Sebelumnya Korban sempat hilang dan ditemukan tidak bernyawa oleh orang tuanya. Pembunuhan anak ini telah direncanakan oleh pelaku dengan motif penculikan anak untuk menjual organ tersebut di akun sosial media demi mendapatkan uang.
Ramadhan menambahkan penyelidikan ini akan terus didalami dan akan mencari tahu keterlibatan pihak lain masih akan didalami.
“Dugaan sementara bahwa dia melakukan pembunuhan anak kemudian lost contact sehingga jenazah tersebut dibuang ya sekali lagi update yang kita akan sampaikan nanti ya”.
Dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan” ucap Ramadhan.
Komentar