Pedoman Rakyat, Makassar- Sidang lanjutan terhadap terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kamis (12/8/2021) kini menghadirkan saksi Fathul Fauzi Nurdin.
Yang dimana diketahui Fathul merupakan anak terdakwa Nurdin Abdullah. Dalam kesaksiannya, dia membeberkan semua fakta dalam sidang terkait penggunaan uang Rp 2 miliar. JPU KPK menyebut uang milik terdakwa dititipkan di Bank Mandiri Kantor Cabang Panakkukang untuk keperluan pribadi.
“Untuk pembelian dua unit jetski seharga Rp797 juta dan satu unit mesin kapal untuk pribadi bapak (Nurdin Abdullah) dipakai meninjau pulau-pulau,” beber Fathul dalam persidangan.
Baca Juga :
Fathul mengaku, diminta oleh ayahnya untuk membeli jetski untuk keperluan pribadi pada akhir Desember 2020 lalu. Dia kemudian menghubungi Irham Samad agar menyediakan dua unit jetski untuk dibeli.
“Karena saya tahu pak Irham ini pengelola sarana olahraga jetski begitu. Saat itu dia (Irham) bilang ada stok jetski (baru) disimpan digudang,” ucap Fathul.
Beberapa hari setelah berkomunikasi, Fathul dan Irham lantas janjian bertemu di sebuah kafe untuk pembelian jetski. Dua unit jetski itu kemudian diparkir di sekitar dermaga belakang kafe Popsa. Fathul mengaku transaksi pembeluan jetski dia serahkan langsung kepada Ardi, Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang Panakkukang.
Penyerahan proses pembayaran karena dia mengetahui bahwa ayahnya, punya uang di Bank Mandiri senilai Rp2 miliar. “Tapi saya tidak pernah melihat uang itu. Saya hubungi saja Pak Ardi bahwa nanti berhubungan dengan Pak Irman untuk transaksi pembelian jetski. Saya hanya menghungkan mereka untuk berkomunikasi,” ujar pria yang akrab disapa Uji ini.
Lebih lanjut kata Fathul, ayahnya juga memintanya untuk membeli dua unit mesin kapal jenis speedoat. Fathul mengiyakan permintaan ayahnya dan menghubungi Erik Horas. Dia mengetahui bahwa Erik seorang pengusaha sekaligus penyedia alat transportasi laut. “Harganya pertama Rp260 juta, kedua dua unit kurang lebih Rp550 juta,” ucap Fathul.
Soal proses transaksi pembelian, mirip dengan Jetski. Fathul meminta agar pihak Bank Mandiri mentransfer ke rekening Erik Horas. Fathul mengaku terapksa menambah uang pembelian mesin untuk menutupi kekurangan. “Jadi awalnya kan bapak memsng ada kapal tapi mesinya rusak tidak layak pakai, jadi itu mesin dijual kemudian beli mesin baru untuk dipergunakan,” jelasnya.
Saat itu lanjut Fathul masih ada sisa uang sekitar Rp48 juta dari keseluruhan biaya pembelian dua mesin kapal dan dua unit jetski. Uang itu dia ambil tanpa sepengetahuan ayahnya. Namun hakim menganggap bahwa hal itu biasa terjadi karena keduanya masih terikat secara kekeluargaan. “Yang salah kalau sisa uang itu dari orang lain, tapi ini kan dari bapak ke anak,” sanggah Ibrahim Palino, ketua majelis hakim dalam persidangan.
Irham Samad membenarkan semua keterangan Fathul. Namun dia memperjelas bahwa beberapa hari setelah pembelian dua unit jetski, dia bertemu dengan Ardi, Kacab Bank Mandiri Panakkukang untuk bertransaksi. “Metode pembayarannya saya dibukakan rekening baru Bank Mandri tinggal saya tanda tangan dan dapat buku rekening dan kartu ATM dikasih langsung sama Pak Ardi,” ucap Irham.
Proses transaksi berlangsung disebuah kafe di Kota Makassar Desember 2020. Erik Horas, juga membenarkan keterangan Fathul. Legislator DPRD itu mengungkapkan bahwa usaha alat kapal adalah milik keluarganya. Dia menyediakan pesanan sesuai permintaan Fathul. “Jadi kami sediakan mesinnya kemudian proses transaksi pembayaran,” ucapnya.
Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang Asriadi menambahkan, bahwa uang Rp2 miliar dibawa oleh seseorang yang tidak dia ketahui pada hari Minggu, di akhir Desember 2020. “Dia bilang kalau ini tolong dititip dulu di brankas bank karena uangnya bapak (Nurdin Abdullah) tapi orangnya saya sama sekali tidak tahu,” aku Asriadi.
Sebelum menyimpan uang di brankas bank, dia lebih dulu berkoordinasi dengan pimpinannya, Ardi. Asriadi akhirnya menjalankan perintah dari Ardi agar uang titipan itu disimpan di brankas. Namun, Asriadi mengaku heran karena orang menyetorkan, kembali mengambil uang tersebut di hari yang sama. Yakni hari Minggu. Dia bilang hanya penitipan dan pengambilan hanya berbeda jam.
“Dia datang sekitar jam 9 atau jam 10 pagi pak. Kemudian sore, sekitar jam 3 atau jam 4 itu datang lagi ke kantor untuk ambil uang. Jadi diambilkan uang yang di brankas tapi uang baru sekitar Rp400 juta. Itu di hari yang sama dan dua kali pengambilan. Kemudian sisanya diminta untuk ditranfer ke rekening atas nama Erik Horas,” imbuh Asriadi.
Ketua majelis hakim Ibrahim Palino menganggap ada yang janggal dengan keterangan saksi koordinator teller Bank Mandiri Panakkukang. Ibrahim meminta agar JPU KPK menghadirkan Ardi, Kacab Bank Mandiri Panakkukang dalam siang selanjutnya. “Ini untuk mengetahui kejelasan proses transaksi pembelian ini,” tegasnya.
Komentar