Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ritamariani menyerahkan Surat Tugas Kelompok Kerja (Pokja) di Lingkup Kantor BKKBN Sulsel, Selasa (24/1/23).
Andi Rita mengatakan sistem kerja baru ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah.
Hal tersebut untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 297/KEP/B4/2022 tentang Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan BKKBN.
Baca Juga :
“Penyederhanaan birokrasi di BKKBN bertujuan mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien dalam mendukung pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Untuk BKKBN Sulsel sendiri dibentuk 17 pokja yang bertugas dalam pencapaian target kerja organisasi,” ujar Andi Rita
Selain itu, lanjut Andi Rita penyederhanaan birokrasi ini guna untuk mengoptimalkan peran setiap pegawai pasca pengalihan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian jabatan fungsional.
“Saya berharap setiap anggota tim pokja mampu berperan dalam mendukung pencapaian sasaran target yang ada di BKKBN, perkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pencapaian sasaran dan target kerja melalui kegiatan inovatif dengan mengoptimalkan teknologi dan informasi yang ada,” ungkap Rita.
Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja oleh Ketua Tim Pokja terkait sasaran dan target kinerja Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana yang akan dicapai di tahun 2023.
“Selain target Program Bangga Kencana, kita juga memiliki tugas baru bagaimana mendukung penurunan angka prevalensi Stunting menjadi 14 persen di tahun 2023,” tutur Rita.
Andi Rita menambahkan dalam pelaksanaan tugas, tim pokja yang terdiri dari pejabat fungsional dan pelaksana harus mengedepankan profesionalisme dan kompetensi dengan menjunjung integritas dalam bekerja.
Lebih rinci disebutkan Ketua Pokja bertugas menyusun rincian pelaksanaan kegiatan dan membagi peran anggota tim sesuai dengan kompetensi, keahlian dan keterampilan setiap pegawai dengan tetap memperharikan jabatan fungsional yang diemban.
“Diharapkan setiap Ketua Pokja untuk melakukan perencanaan kegiatan dan melaporkan hasil kinerja tim pokja dan anggota timnya kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja pejabat fungsional dan pelaksana,” pungkasnya.
Komentar