Pedomanrakyat.com, Makassar – Andi Rosman, salah seorang pejabat senior Pemkab Maros resmi pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai ASN Andi Rosman diserahkan Bupati Maros, Chaidir Syam di Lapangan Pallantikang, 12 Agustus 2024. Rosman pensiun dini karena akan maju dalam Pilkada Kabupaten Wajo 2024.
Chaidir mengapresiasi kinerja Rosman selama tiga dekade berkarier di Maros. “Hari ini Pak Andi Rosman akan mengakhiri kariernya sebagai ASN dan akan memulai karier di bidang lain. Tentu kita doakan semoga sukses dan berterima kasih atas dedikasinya selama ini di Kabupaten Maros,” katanya.
Baca Juga :
Rosman berkarier sebagai ASN selama 32 tahun 10 bulan. Durasi itu membuatnya bisa mengajukan untuk pensiun dini, bukan mundur dari ASN. Perbedaan mundur dari ASN dengan pensiun dini adalah adanya gaji pensiun sedangkan mundur tidak mendapat gaji pensiun.
Rosman terakhir menempati jabatan sebagai staf ahli Pemkab Maros. Sebelumnya dia menduduki beberapa posisi kepala dinas.
Rosman mengatakan, Kabupaten Maros memberikan kontribusi yang luar biasa untuk dirinya sebagai ASN. “Di Maros saya mendapat jati diri, berkeluarga dan berdomisili di Maros. Meski saya bukan asli Maros tapi Maros adalah kampung halaman saya,” ucapnya.
Pengajuan pensiun dini dari Rosman ini dilakukan setelah dirinya mengamankan partai pengusung di Pilkada Wajo.
Komentar