Pedoman Rakyat, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar kegiatan penyebarluasan informasi dan produk hukum ke masyarakat terkait Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Asyra, Sabtu (14/11/2020).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Amelia Malik dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Andi Tenri A Pallo.
Kata ASS—akronim namanya, Perda tentang perlindungan anak ini merupakan regulasi yang diinisiasi oleh DPRD Kota Makassar. Hal itu dinilai penting sebab anak merupakan generasi penerus bangsa.
Baca Juga :
Selain itu, alasan adanya perda perlindungan anak lantaran saat sekarang ini marak tindak kejahatan yang melibatkan anak. Sehingga, ia mengingatkan kepada orang tua tentang bahaya terhadap kekerasan dan eksploitasi anak.
“Perda itu dibuat atas inisiasi DPRD disebabkan karena maraknya kekerasan pada anak dan ekploitasi pada anak. Contohnya, perdagangan anak-anak dibawah umur,” kata ASS.
Sambung Ketua PDIP Kota Makassar ini, untuk meminimalisir terjadinya korban dibawah umur perlu perhatian pemerintah dan stakeholder terkait. Sehingga, sosialiasi Perda tentang perlindungan anak harus masif dilakukan
“Perda tentang perlindungan anak ini harus dipahami semua orang di Kota Makassar. Bahwa hak-hak anak wajib dipenuhi dan itu dilindungi oleh aturan,” pungkasnya.
Terpisah, Narasumber Sosialisasi Perda, Andi Tenri A Pallalo mengatakan, anak ini amanah yang diberikan oleh AllahSWT, baik sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Sehingga, regulasi ini penting untuk diketahui semua golongan.
“Perda tentang perlindungan anak ini wajib diketahui oleh masyarakat terutama orang tua,” tandasnya. (*)
Komentar