Andi Suhada Sappaile Minta Peran Aktif Pemerintah Terkait Pendidikan

Editor
Editor

Selasa, 10 November 2020 15:23

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile

Pedoman Rakyat, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Hotel Asyra, Selasa (10/11/2020).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber. Mereka masing-masing, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Amelia Malik dan Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Ahmad Hidayat.

Kata Suhada—sapaan akrabnya, kualitas pendidikan merupakan kewajiban negara sehingga, peran serta pemerintah untuk aktif mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas, terutama di Kota Makassar.

“Negara atau pemerintah wajib ikut serta dalam masalah pendidikan. Tujuannya, melahirkan generasi yang berwawasan luas,” jelas Andi Suhada Sappaile.

Apalagi, kata Ketua PDIP Kota Makassar ini, situasi pandemi menyebabkan sekolah tatap muka dihentikan dan diganti pembelajaran daring. Olehnya itu, pemerintah mesti memberikan solusi agar proses pembelajaran tetap berlangsung.

“Kita tahu sekarang masa pandemi dan sekolah dilakukan secara virtual. Makanya, kita berharap pandemi ini segera berakhir sehingga sistem pembelajaran kembali normal,” katanya.

Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan, Amelia Malik yang juga narasumber Sosialiasasi Perda nomor 1 tahun 2019 menyampaikan, pendidikan harus terus berjalan meski ditengah pandemi. Metode pembelajaran diubah melalui daring.

Untuk aktivitas di Sekolah. Wajib menerapkan protokol kesehatan. Sebab, itu menjadi kewajiban yang mesti diikuti dan menjadi kebijakan pemerintah di seluruh daerah.

“Sekolah harus menyediakan fasilitas yang diperlukan terkait kebijakan pemerintah mengenai protokol kesehatan,” ujarnya.

Sambung Lia—sapaan akrabnya, pihak sekolah wajib menyemprot disinfektan setiap, kemudian menyiapkan fasilitas cuci tangan dan menjaga jarak. Jika telah mendapat izin sekolah tatap muka, maka jam belajar diatur agar tidak terjadi pengumpulan orang banyak.

“Jadi, kalau tatap muka dibolehkan, sekolah harus mengatur penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan. Agar potensi penyebaran tidak terjadi,” paparnya. (*)

 

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...