Andi Suhada Sappaile Minta Peran Aktif Pemerintah Terkait Pendidikan

Editor
Editor

Selasa, 10 November 2020 15:23

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile

Pedoman Rakyat, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Hotel Asyra, Selasa (10/11/2020).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber. Mereka masing-masing, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Amelia Malik dan Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Ahmad Hidayat.

Kata Suhada—sapaan akrabnya, kualitas pendidikan merupakan kewajiban negara sehingga, peran serta pemerintah untuk aktif mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas, terutama di Kota Makassar.

“Negara atau pemerintah wajib ikut serta dalam masalah pendidikan. Tujuannya, melahirkan generasi yang berwawasan luas,” jelas Andi Suhada Sappaile.

Apalagi, kata Ketua PDIP Kota Makassar ini, situasi pandemi menyebabkan sekolah tatap muka dihentikan dan diganti pembelajaran daring. Olehnya itu, pemerintah mesti memberikan solusi agar proses pembelajaran tetap berlangsung.

“Kita tahu sekarang masa pandemi dan sekolah dilakukan secara virtual. Makanya, kita berharap pandemi ini segera berakhir sehingga sistem pembelajaran kembali normal,” katanya.

Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan, Amelia Malik yang juga narasumber Sosialiasasi Perda nomor 1 tahun 2019 menyampaikan, pendidikan harus terus berjalan meski ditengah pandemi. Metode pembelajaran diubah melalui daring.

Untuk aktivitas di Sekolah. Wajib menerapkan protokol kesehatan. Sebab, itu menjadi kewajiban yang mesti diikuti dan menjadi kebijakan pemerintah di seluruh daerah.

“Sekolah harus menyediakan fasilitas yang diperlukan terkait kebijakan pemerintah mengenai protokol kesehatan,” ujarnya.

Sambung Lia—sapaan akrabnya, pihak sekolah wajib menyemprot disinfektan setiap, kemudian menyiapkan fasilitas cuci tangan dan menjaga jarak. Jika telah mendapat izin sekolah tatap muka, maka jam belajar diatur agar tidak terjadi pengumpulan orang banyak.

“Jadi, kalau tatap muka dibolehkan, sekolah harus mengatur penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan. Agar potensi penyebaran tidak terjadi,” paparnya. (*)

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...