Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mengosongkan rumah dinas mereka paling lambat pada akhir Oktober 2024.
Para anggota Dewan mesti mengosongkan rumah dinas karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas tersebut, diganti dengan tunjangan perumahan.
“Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober ya,” kata Sekretaris Jenderal DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Baca Juga :
Indra menuturkan, tenggat waktu diberikan karena mempertimbangkan anggota yang terpilih lagi untuk pindah dari rumah yang ditinggalinya.
Indra menjelaskan, keputusan ini diambil karena rumah dinas sudah tidak ekonomis untuk dipertahankan sebagai tempat tinggal mengingat kondisi bangunan yang sudah tua sehingga perlu biaya pemeliharan yang besar.
Indra mengatakan, uang tunjangan perumahan nantinya akan dimasukkan ke komponen gaji sehingga diberikan setiap bulan.
Para anggota DPR RI pun diberikan keleluasaan dalam menggunakan tunjangan tersebut. Namun, besaran tunjangan tersebut belum ditetapkan dan belum diberlakukan mulai Oktober 2024 karena masih harus disesuaikan dengan biaya sewa rumah di wilayah Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru.
Komentar