Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menegaskan agar Stadion Mattoangin di Makassar, Sulawesi Selatan yang diruntuhkan untuk tetap dijaga dan tidak dialihfungsikan. Hal tersebut dikarenakan stadion ini termasuk ke dalam cagar budaya yang dilindungi oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya.
“Yang penting kita jaga, tidak boleh ada alih fungsi karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang terdapat di dalam pasa 67 ayat 7,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pecinta Sepak Bola Makassar dan Aliansi Peduli Mattoangin, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Djohar melanjutkan, ada satu persoalan yang perlu disamakan langkah penyelesaiannya yaitu mengenai bagaimana mendapatkan dana anggaran untuk dapat membangun kembali Stadion Mattoangin. Menurutnya, ada dua cara yang bisa digunakan untuk mendapatkan dana anggaran pembangunan.
Baca Juga :
“Pertama, bisa melalui pendekatan kepada Menteri Keuangan juga pada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR). Jalan kedua bisa dengan memanfaatkan instansi-instansi Swasta,” terang politisi Partai Gerindra itu.
Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR RI Mitra Fakhruddin menambahkan pembangunan Stadion Mattoangin ini membutuhkan perhatian khusus. Sebab, selain ikon Kota Makassar, Stadion Mattoangin juga sebagai lambang kebesaran dan kebersamaan masyarakat Kota Makassar.
Untuk itu, politisi PAN ini mengharapkan Komisi X DPR RI untuk turut andil dalam memperjuangkan proses pembangunan lapangan sepak bola Mattoanging ini. “Mari berjuang bersama-sama karena rumah besar kita ini adalah simbol dan ikon untuk kampung halaman kita,” tutupnya.
Komentar