Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jl Andalas, Jumat (25/8).
Dalam pemaparannya, HM Yunus menilai penting bagi masyakarat untuk tahu perihal perda ini.
Terlebih bagi mereka yang punya masalah hukum namun tidak punya biaya menyewa pengacara.
Baca Juga :
“Kenapa ini penting, karena tidak jarang masyakarat Makassar yang membutuhkan bantuan tapi tidak semua mampu membayar Pengacara,” ungkapnya.
Legislator Hanura Makassar ini meminta agar perda ini disebarluaskan kepada kerabat atau masyakarat lain. Sehingga, mereka bisa menyelesaikan masalahnya dengan baik didampingi oleh pengacara.
Komentar