Ada dua narasumber sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Chairul Tallu Rahim dan Kabag Humas dan Protokol DPRD Makasssar, Syahril. Peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) I Kota Makassar.
Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam mengatakan, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan 2 tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.
Baca Juga :
“Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Apiaty.
Komentar