Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle mengajak masyarakat untuk senantiasa rutin dalam membayarkan retribusi pelayanan persampahan demi menjaga kebersihan lingkungan.
Karena, kata Legislator Demokrat Makassar yang akrab disapa Arkul ini, retribusi yang dipungut dari masyarakat bisa meningkatkan pendapatan daerah dalam pembangunan dan mengoptimalkan pelayanan publik.
Hal demikian disampaikan Arkul saat Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga :
“Karena ini kegiatan sehari-hari yang biasa kita dengar baik di kecamatan maupun di kelurahan soal persampahan dan kebersihan, maka untuk mendapatkan pelayanan terbaik haruski bayar retribusinya,” ujar Arkul.
Komentar