Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat: Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum Hadir untuk Masyarakat

Nhico
Nhico

Minggu, 28 Juli 2024 16:20

Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat: Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum Hadir untuk Masyarakat

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Whize Prime, Minggu (28/7/2024).

Hadir sebagai narasumber M Fachrul Firmansyah, Birokrat Senior, Dr. Haris, dan Legislator Makassar, Nurul Hidayat.

Dalam sambutannya, Nurul Hidayat mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang saat ini terjerat kasus hukum.

“Ketika ada masalah hukum yang menjerat masyarakat. Maka perda ini hadir untuk membantu masyarakat,” katanya.

Dalam sosialisasi itu juga, politisi Golkar itu mendapat apresiasi dari masyarakat terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

“Karena memang banyak masyarakat yang terbelit kasus hukum dan tidak punya akses, keterampilan, dana untuk bisa mengakses atau melakukan perlawanan hukum. Inilah fungsinya Perda Pelenyelenggaran Bantuan Hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Dr Haris mengatakan dibuatnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai sebagai jabaran aturan yang ada di atasnya, sebagai instrumen pengambilan kebijakan.

“Serta sebagai penampung kekhususuan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.

“Karena konstitusi menjamin hak setiap warga megara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum,” jelasnya.

Di tempat yang sama, M Fachrul Firmansyah mengungkapkan, Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk mendapatkan rasa keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia,

“Perda ini untuk memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang kurang mampu,” katanya.

Hal ini dilakukan, kata di dalam rangka melindungi hak asasi manusia.

“Maka dengan aturan itu lahirlah Perda ini memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Makassar,” jelasnya.

“Dibuat perda ini tidak ada perbedaan untuk membuat perda ini,” tandasnya

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 19:31
Munafri Apresiasi Federasi Barongsai Jadi Perekat Keberagaman di Pelantikan FOBI Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara pelantikan Pengurus Federasi Olahraga Barongsai Indonesia ...
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...