Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat: Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum Hadir untuk Masyarakat

Nhico
Nhico

Minggu, 28 Juli 2024 16:20

Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat: Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum Hadir untuk Masyarakat

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Whize Prime, Minggu (28/7/2024).

Hadir sebagai narasumber M Fachrul Firmansyah, Birokrat Senior, Dr. Haris, dan Legislator Makassar, Nurul Hidayat.

Dalam sambutannya, Nurul Hidayat mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang saat ini terjerat kasus hukum.

“Ketika ada masalah hukum yang menjerat masyarakat. Maka perda ini hadir untuk membantu masyarakat,” katanya.

Dalam sosialisasi itu juga, politisi Golkar itu mendapat apresiasi dari masyarakat terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

“Karena memang banyak masyarakat yang terbelit kasus hukum dan tidak punya akses, keterampilan, dana untuk bisa mengakses atau melakukan perlawanan hukum. Inilah fungsinya Perda Pelenyelenggaran Bantuan Hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Dr Haris mengatakan dibuatnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai sebagai jabaran aturan yang ada di atasnya, sebagai instrumen pengambilan kebijakan.

“Serta sebagai penampung kekhususuan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.

“Karena konstitusi menjamin hak setiap warga megara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum,” jelasnya.

Di tempat yang sama, M Fachrul Firmansyah mengungkapkan, Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk mendapatkan rasa keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia,

“Perda ini untuk memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang kurang mampu,” katanya.

Hal ini dilakukan, kata di dalam rangka melindungi hak asasi manusia.

“Maka dengan aturan itu lahirlah Perda ini memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Makassar,” jelasnya.

“Dibuat perda ini tidak ada perbedaan untuk membuat perda ini,” tandasnya

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...
Metro05 November 2025 21:15
Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Media Penting untuk UMKM dan Kesejahteraan Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran Jaringan Media Siber Indonesia (JMS...
Daerah05 November 2025 20:36
Hadiri Apel Kesiapsiagaan, Bupati Sinjai Tegaskan Pentingnya Sinergi Tangani Bencana
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menghadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapol...