Pedoman Rakyat, Makassar – Setiap program kegiatan yang ingin dilakukan pemuda di Kota Makassar wajib disokong oleh pemerintah. Terlebih, dukung kegiatan agenda anak muda tersebut tersaji dalam regulasi yang diterbitkan oleh DPRD Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti saat menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum terkait Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Traveler Phinisi, Jumat (13/11/2020).
“Kenapa Perda Kepemudaan dibuat? Aturan ini merupakan Perda inisiatif DPRD, ini bentuk apresiasi pemuda di Kota Makassar,” ungkap Budi Hastuti.
Baca Juga :
Sambung Legislator Fraksi Gerindra ini, pihaknya menginginkan dan mewujudkan pemuda yang kreatif, sehat, beriman dan kewirausahaan dalam implementasi Perda tentang Kepemudaan.
“Perda ini menunjang semua potensi pemuda. Olehnya, pemerintah wajib mewadahi setiap program-program kepemudaan,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Sosialisasi Perda, Babra Kamal menjelaskan, peran pemuda telah ada sebelum Indonesia Merdeka. Itu bisa dilihat dari sejarah panjang dimulai 1908 dan puncaknya 1928.
“Indonesia merdeka karena bentuk perjuangan dari kalangan Pemuda. Harapannya, semangat anak muda jangan perna kendur. Tetap lakukan hal-hal yang positif,” beber Babra.
Apalagi, sambung Bob—sapaan akrabnya, program kepemudaan memiliki payung hukum yakni Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan. Pemerintah wajib merespon setiap kegiatan anak muda.
“Perda ini sangat baik dan perlu disosialisasikan hingga anak muda tahu bahwa kegiatannya didukung oleh pemerintah,” tukasnya. (*)
Komentar