Pedoman Rakyat, Makassar – Masih banyak tenaga pendidik yang mengajar di Sekolah bergaji minim, termasuk di Kota Makassar. Padahal, peran guru sangat vital untuk sistem pendidikan. Seyogyanya, tenaga pendidikan perlu disejahterakan.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham usai melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum terkait Perda nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan, di Aerotoel Smile, Kamis (12/11/2020).
“Banyak sekali memang keluhan dari tenaga pengajar khususnya tingkat kesejahteraan. Apa yang mereka dapatkan masih minim bahkan tidak bisa menutupi biaya operasionalnya pulang-pergi ke sekolah,” ungkap Ari Ashari Ilham.
Baca Juga :
Sehingga, kata Sekertaris NasDem Kota Makassar, perlu regulasi baru untuk memperkuat dan mendukung perihal perbaikan kesejahteraan tenaga guru. Tidak hanya itu, aturan tersebut berguna melindungi guru.
“Saya kira memang perlu aturan baru soal kesejahteraan para guru di Kota Makassar. Insya allah kita akan gagas,” tegasnya.
Sambung Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar ini, Perda ini telah diketuk setahun namun masyarakat Kota Makassar masih banyak yang belum mengetahui. Terutama, status pindah wewenang tingkat SMA/SMK ke Provinsi.
“Pemerintah dan Dewan sama-sama mensosialisasikan perda ini. Dinas Pendidikan terkhusus karena ini di area mereka,” tandasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Army Putra Makmur Hatta menilai penyelenggaraan pendidikan harus merata baik dari sarana maupun prasarana. Sehingga, lahirlah sistem zonasi yang bertujuan mewujudkan hal tersebut.
“Kenapa (zonasi) dilakukan pemerintah. Tujuannya, tidak ada lagi sekolah unggulan, tidak ada lagi terkumpul orang cerdas,” ujar Army.
Selain itu, Army mengimbau agar orang tua jangan malu menyekolahkan anak di sekolah swasta. Sebab, tidak ada jaminan anak bisa berkualitas jika mendapat pendidikan di sekolah negeri dan sebaliknya.
“Ijazah sebagai pengantar. Tapi bagaimana interaksi sosial anak-anak,” katanya.
Selain Army Putra Makmur Hatta, pada kegiatan sosialisasi perda nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan ini menghadirkan narsumber Zainuddin Djala yang merupakan akademisi. (*)
Komentar