Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassar, Azwar, meminta pemerintah melakukan antisipasi dini peredaran minuman beralkohol (Minol) menjelang hari raya Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.
Menurut Azwar, aturan peredaran minol di Kota Makassar sudah jelas tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol (Perda Minol), hanya saja peredaran perlu pengawasan intens menjelang hari besar seperti Nataru.
“Mestinya pemerintah kota utamanya pihak terkait itu bisa turun menegakkan hal itu (Perda Minol), tidak boleh karena hari-hari tertentu pemerintah justru biasa saja, karena sudah diatur semua,” kata Azwar saat dihubungi di Makassar, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga :
Azwar menekankan tidak boleh ada tafsir lain terkait regulasi minol yang telah berlaku, regulasi menurutnya telah jelas mengatur hal ini, salah satunya yang sempat disoroti adalah peredaran gelap via daring.
“Kita kita inikan yah kalau bisa disebut itu serambi Madinah, makanya tidak boleh lagi ada tafsir lain dari aparat penegak hukum. Jadi harus diantisipasi jauh-jauh hari pemerintah kita harus sigap jangan sampai kecolongan dong, demi ketentraman kota kita, kita sepakat semua bahwa minuman keras itu berbahaya,” lanjutnya.
Menjelang Nataru peredaran daring minol berpotensi kian tak terkendali, apalagi tanpa pengawasan, remaja hingga anak-anak akan mudah memperoleh hal ini.
“Yah harus ditindaki ini, intinyakan tidak boleh diedarkan, tidak boleh dipasarkan, mau lewat daring mau lewat apa di situlah peran pemerintah, hukumnya sudah ada, aturannya sudah ada, intinya tidak boleh peredaran minol itu,” ucapnya.
Legislator Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan ini mengatakan pemerintah jangan sampai kecolongan potensi peredaran minuman beralkohol secara tidak langsung akan meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Makassar.
Masyarakat yang pesta utamanya yang meneguk minol akan sulit mematuhi protokol kesehatan yang telah berlaku, sehingga ada kekhawatiran pasca-Nataru makassar justru akan mengalami peningkatan kasus.
Wakil Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso juga menanggapi hal ini. Dia mengatakan, regulasi di Kota Makassar sama sekali belum mengatur peredaran daring minol, sehingga belum bisa terlalu diandalkan.
Saat ini pihaknya tengah menunggu regulasi dari pusat yang akan ditata lebih baik melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol) yang tengah digodok di Pusat.
“Kami juga sebenarnya lagi nunggu regulasi dari pusat sebenarnya, dari kementrian perdagangan inikan lagi digodok di DPR RI, UU tentang peredaran minol, jadi kalau di pusat itu larang kami juga ikut,” tukasnya.(*)
Komentar