Pedomanrakyat.com, Bekasi – Pelaku penabrak pasangan suami istri (pasutri) lansia di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya.
Korban merupakan pasutri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan, pelaku merupakan anggota TNI AD berpangkat prajurit dua atau Prada berinisial MW.
Baca Juga :
“Saat ini tersangka pelaku tabrak lari berinisial Prada MW tersebut sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hamim saat, Sabtu (6/5/2023).
Saat ditanya soal proses hukum terhadap Prada MW, Hamim menyampaikan pelaku bakal mendapatkan hukuman pidana dan disiplin.
Sementara itu, Rendra Simbolon (45), anak sulung pasangan suami istri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) korban tabrak lari, berharap TNI dapat profesional dalam melakukan penyelidikan.
“Saya berharap dari pihak Denpom sebagai yang berwenang, karena menyelidiki kasus ini kan melibatkan anggota TNI, saya harap Denpom tetap profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Rendra.
Komentar