Anies Digugat Rp42 Miliar oleh Korban Banjir karena Abaikan untuk Beri Peringatan

Editor
Editor

Senin, 13 Januari 2020 14:59

Anies Digugat Rp42 Miliar oleh Korban Banjir karena Abaikan untuk Beri Peringatan

Pedoman Rakyat, Jakarta – Banjir menerjang Ibu Kota pada 1 Januari 2020. Musibah datang tanpa bisa dibendung, padahal pada malam harinya, warga Jakarta tengah merayakan malam pergantian tahun tahun baru.

Akibat banjir, ratusan ribu warga terpaksa mengungsi dari tempat tinggal mereka. Rumah dan kendaraan mereka terendam banjir.

Tak terima rumahnya terendam banjir, mereka ramai-ramai menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Tercatat ada 243 warga DKI Jakarta telah mendaftarkan diri ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.

Mereka menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1). 

Ratusan warga mengaku merugi dalam peristiwa banjir yang terjadi pada malam pergantian tahun 2020. 

Gugatan ganti rugi dilayangkan sebesar Rp42 miliar.

Para penggungat diwakili Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020. Mereka menggugat Anies Baswedan yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. 

Anies dituding mengabaikan untuk memberi peringatan dan juga bantuan darurat kepada korban banjir seperti yang diatur dalam undang-undang. 

“Gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, terkait tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER),” kata kuasa hukum para penggugat, Alvon K Palma dilansir CNN. 

Gugatan tersebut dilayangkan dalam konteks peristiwa banjir lokal yang terjadi di Jakarta akibat hujan secara terus menerus pada malam pergantian tahun 2020. Para penggugat mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 

Dalam gugatannya, warga menilai Anies melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengajuan Gugatan Onrechtmatige Overheidaads. 

Gugatan ini teregister dalam nomor perkara 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. Para korban pun meminta agar pihak tergugat membayarkan ganti rugi sebesar Rp42 miliar. Gugatan ini pun, kata Alvon, tidak bermuatan politis dalam menyerang pribadi Anies Baswedan. 

Menurut dia, ganti rugi yang diminta oleh para korban merupakan nominal yang sesuai dengan kerugian dan dihitungkan langsung oleh para korban. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...