Pedoman Rakyat, Jakarta – Banjir menerjang Ibu Kota pada 1 Januari 2020. Musibah datang tanpa bisa dibendung, padahal pada malam harinya, warga Jakarta tengah merayakan malam pergantian tahun tahun baru.
Akibat banjir, ratusan ribu warga terpaksa mengungsi dari tempat tinggal mereka. Rumah dan kendaraan mereka terendam banjir.
Tak terima rumahnya terendam banjir, mereka ramai-ramai menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga :
Tercatat ada 243 warga DKI Jakarta telah mendaftarkan diri ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.
Mereka menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Ratusan warga mengaku merugi dalam peristiwa banjir yang terjadi pada malam pergantian tahun 2020.
Gugatan ganti rugi dilayangkan sebesar Rp42 miliar.

Para penggungat diwakili Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020. Mereka menggugat Anies Baswedan yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya.
Anies dituding mengabaikan untuk memberi peringatan dan juga bantuan darurat kepada korban banjir seperti yang diatur dalam undang-undang.
“Gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, terkait tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER),” kata kuasa hukum para penggugat, Alvon K Palma dilansir CNN.
Gugatan tersebut dilayangkan dalam konteks peristiwa banjir lokal yang terjadi di Jakarta akibat hujan secara terus menerus pada malam pergantian tahun 2020. Para penggugat mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dalam gugatannya, warga menilai Anies melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengajuan Gugatan Onrechtmatige Overheidaads.
Gugatan ini teregister dalam nomor perkara 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. Para korban pun meminta agar pihak tergugat membayarkan ganti rugi sebesar Rp42 miliar. Gugatan ini pun, kata Alvon, tidak bermuatan politis dalam menyerang pribadi Anies Baswedan.
Menurut dia, ganti rugi yang diminta oleh para korban merupakan nominal yang sesuai dengan kerugian dan dihitungkan langsung oleh para korban. (zul)
Komentar