Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) penganti KTP elektronik.
Hal tersebut dilakukan, mengantisipasi terjadinya kekosongan blangko KTP Elektronik di Kota Makassar.
“Jadi penerbitan suket sebagai pengganti KTP elektronik sampai dengan tersedianya blangko KTP,” ungkap Staf Sekretariat Disdukcapil Makassar, Dewi Syakinah kepada Pedomanrakyat.com, Minggu (27/11/2022).
Baca Juga :
Penerbitan Suket pengganti KTP elektronik ini, mulai diterbitkan Disdukcapil Makassar pada Senin (28/11/2022) besok.
Meski demikian, saat pelaksanaan layanan mobile penerbitan dokument kependudukan di Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Sejumlah warga yang melakukan perkeman KTP elektronik disana, telah diberikan Suket pengganti KTP, karena ketersedian blangko sudah tidak ada.
Komentar