Pedomanrakyat.com, Jakarta – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap seorang pria warga negara Indonesia yang menetap di sana (residen/mukimin) karena menjual jasa haji ilegal.
Departemen Keamanan Publik Arab Saudi dalam siaran pers menjelaskan bahwa WNI itu ditangkap oleh aparat keamanan di kota suci Makkah karena melakukan penipuan dan penyesatan melalui penyebaran iklan kampanye palsu terkait haji di media sosial.
“Iklan tersebut mengeklaim menyediakan akomodasi bagi jemaah dan mengangkut mereka ke dalam wilayah tanah suci,” jelas mereka, Jumat (18/4).
Baca Juga :
“Pelaku telah ditangkap dan tindakan hukum telah diambil terhadapnya, serta ia telah dirujuk ke kejaksaan umum,” tambahnya.
“Departemen Keamanan Publik mengimbau warga negara (citizen) dan penduduk (residen) untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji,” imbaunya.
Dalam foto yang dirilis tampak sejumlah barang bukti yang dtampilkan di meja seperti dokumen dan kalung leher untuk menggantung identitas.
WNI itu difoto dengan membelakangi kamera dengan tangan diborgol. Tak dijelaskan identitas detailnya.
Selain itu ditampilkan juga iklan promosi penjualan jasa haji ilegal itu di media sosial, tapi diblur sehingga tak terbaca.
Komentar