Pedoman Rakyat, Makassar – Pengelolaan air limbah domestik di Kota Makassar masih perlu ditata dengan baik. Sehingga, pemerintah kota (Pemkot) diminta untuk perketat pengawasan terutama pelaku usaha yang memiliki air limbah.
Hal itu disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle saat menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum ke masyarakat terkait Perda nomor 1 tahun 2016 di Grand Celino, Rabu (11/10/2020).
“Pemerintah ini harus hadir sebagai pengawas. Apalagi, sudah ada payung hukum agar pengelolaan air limbah semakin baik,” jelas Arifin Dg Kulle.
Baca Juga :
Dikatakan Arkul—akronim namanya, Perda nomor 1 tahun 2016 sudah empat tahun diketuk. Namun, masih banyak masyarakat atau badan usaha belum mengetahui sehingga sosialisasi ini perlu dimassifkan.
“Perda ini harus dipahami apa maksud dan tujuan. Kalau ada apa-apa, kita sebagai dewan akan disorot. Alhamdulillah, sosper ini bisa memberikan pemahaman ke semua,” katanya.
Terpisah, Narasumber Sosialisasi Perda, Isak menyampaikan, pengelolaan air limbah ini masuk persoalan nasional. Bahkan, menjadi program pusat melalui 100-0-100 yang didalamnya membahas sanitasi.
“Sanitasi dan Limbah, ini yang dibahas. Beda kata namun sama maksud. Indahnya Makassar, sudah ada perda yang mengatur soal pengelolaan limbah,” tukas Isak.
Dikatakan Isak, pengelolaan limbah harus dibuat payung hukum tujuannya agar ada penguatan ke masyarakat terkait pentingnya menata air limbah. Salah satu pasal dalam Perda nomor 1 tahun 2016 ada asaz keadilan.
“Kenapa ada keadilan. Supaya air limbah ta tidak menganggu orang lain. Perda ini mengatur itu,” bebernya. (*)
Komentar