Pedoman Rakyat, Gowa- Aksi brutal kembali dilakukan rombongan iring-iringan jenazah. Kali ini mereka melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI. Alhasil dua pemuda ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Poros Takalar-Gowa pada Minggu (18/7/2021) lalu. Korbannya anggota TNI berinisial RR (21).

Baca Juga :
Kronologis kejadian berawal korban dari arah takalar menuju kota Sungguminasa untuk menjenguk orang tuanya. Saat berada di Jalanl Poros Takalar, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Gowa korban mendapati iring-iringan pengantar jenazah yang melintas dengan arogan.
“Anggota ini kemudian menepi untuk memberikan ruang bagi pengantar jenazah namun salah satu dari rombongan pengantar jenazah bertindak arogan lalu merusak spion mobil korban,” kata Tambunan di Mapolres Gowa, Selasa (10/8/2021).
Karena tidak terima dengan tindakan tersebut, korban pun berbalik arah dan mengejar rombongan pengantar jenazah untuk mencari pelaku pengrusakan.
Namun upaya korban gagal lantaran ada dua pelaku yang ikut dalam rombongan iring-iringan jenazah tak terima atas upaya yang dilakukan korban untuk mencari pelaku pengrusakan spion mobil bahkan, terduga pelaku berinisial MM (20) dan MYI (25) menyerang dan mengeroyok korban.

Atas peristiwa tersebut tim Jatanras Polres Gowa melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi lalu berkoordinasi dengan Polsek Mariso untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada tanggal 7 Agustus 2021 pelaku MM berhasil diringkus dirumahnya kemudian dibawa ke Polres Gowa selanjutnya dilakukan interogasi. Terduga pelaku MM menjelaskan bawa pengeroyokan tersebut tidak dilakukan seorang diri namun bersama satu rekannya berinisial MYI,” jelas Tambunan.
Petugas kemudian menyambangi rumah lelaki MYI namun terduga pelaku tidak ditemukan selanjutnya pada 8 Juli 2021 terduga pelaku MYI menyerahkan diri ke Polres Gowa karena mengetahui dirinya dicari polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 5 Tahun 6 bulan penjara.

Komentar