Pedoman Rakyat, Sidoarjo – Entah apa yang ada dalam isi kepala RAS (23) pria beristri asal Desa Wage Kec.Taman, Sidoarjo mengeluarkan alat virtalnya di jalanan muka umum dan di lokasi banyak anak kecil.
Kelakuan pelaku yang tidak terpuji itu melakukan masturbasi di pinggir jalan di Desa Bangah Kecamatan Gedangan Sidorjo.
Atas kelakukan tak senonoh itu, SAR terancam 10 tahun penjara. Dia dijerat dijerat Pasal 36 jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau tentang pasal 281 KUHP.
Baca Juga :
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengemukakan kalau perilaku tersangka divideokan oleh saksi inisial AS saat ada orang mengendarai sepeda motor yang berhenti di depan rumahnya.
Saksi yang mengintip prilaku tersangka menduga akan mencuri burung, tapi tak tahunya malah burungnya yang dikeluarkan lalu melakukan perbuatan itu.
Wahyudin mengatakan berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku bahwa motivasinya cuma iseng dan spontan.
Dalam keterangannya, pelaku terinspirasi setelah beberapa kali menonton video porno sehingga memiliki keinginan itu spontan di jalan.
Pengakuannya, awal pelaku spontan ingin buang air kecil, namun dia secara spontan mengeluarkan alat vitalnya di muka umum. (adi)
Komentar