Pedoman Rakyat, Toraja Utara – Ini menjadi peringatan bagi Kepala Lembang di Toraja Utara, Sulsel. Terutama bagi kepala lembang yang wilayahnya sering dijadikan arena judi sabung ayam.
Kapolres Torut, AKBP Yudha Wirajati menegaskan peringatan ini. Menurutnya, judi sabung ayam yang sangat meresahkan di Torut. Ia tegas bakal memberantas penyakit masyarakat ini.
“Judi sabung ayam adalah perilaku penyakit masyarakat, jauhi sebelum terjerat, dan bagi mereka yang hobi berjudi sabung ayam kami peringatkan untuk segera hentikan, saya ulangi segera hentikan, karena tidak ada ruang dan toleransi bagi judi sabung ayam di Toraja Utara, dan dipastikan para pelaku yang tertangkap akan berakhir di meja hijau, jadi sekali lagi saya himbau agar jangan ada lagi judi sabung ayam,” tegas Yudha kepada wartawan, Rabu (21/4/2021) siang.
Baca Juga :
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati ini menyampaikan agar pemerintah mulai dari para kepala lembang dan camat serta tokoh masyarakat hingga tokoh agama untuk dapat bekerja sama dalam mengawasi masyarakatnya untuk tidak melakukan judi sabung ayam.
“Jika terjadi sabung ayam lagi, Kepala Lembang juga akan kami periksa, karena telah melakukan pembiaran,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus (Timsus) Singgalung Polres Toraja Utara (Torut) meringkus 3 pelaku judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat. Satu pelaku yang ditangkap polisi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para pelaku itu masing-masing berinisial KL (31), AK (21), dan YB (55). Mereka diringkus saat sedang asyik mengadu ayamnya di Lembang Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Selasa (20/4/2021) petang kemarin.
“Iya benar, Tim Khusus menangkap 3 terduga pelaku judi sabung ayam di Nonongan Lembang Nonongan Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, sekitar pukul 17.00 Wita kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Harjoko dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021)
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Serta para pelaku bakal ditersangkakan dengan pasal 303 KUHPidana.

Komentar