Pedoman Rakyat, Jakarta – Usai KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebagai tersangka. Walikota Tanjungbalai Syahrial diduga meminta bantuan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patujju, untuk menghentikan penyelidikan kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kini, keduanya sudah dijadikan tersangka oleh KPK.
Dalam jumpa pers tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kronologi perkara ini. Di mana, Pada Oktober 2020, Walikota Tanjungbalai Syahrial dan Stepanus Robin Patujju (SRP) bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin (AZ).
Baca Juga :
“Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” papar Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, pada Kamis (22/4/2021) malam.
Usai dari pertemuan itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Lalu, Stepanus, Maskur dan Syahrial membuat komitmen.
Asal diketahui, Walikota Tanjungbalai diduga memberi uang sebesar Rp 1,5 miliar agar SRP membantu penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai dihentikan.
Komentar