Babak Baru Kasus ‘Saya Sappol’ di Gowa, Eks Satpol PP Minta Ajukan Penangguhan Penahanan

Nhico
Nhico

Jumat, 23 Juli 2021 23:55

Babak Baru Kasus ‘Saya Sappol’ di Gowa, Eks Satpol PP Minta Ajukan Penangguhan Penahanan

Pedoman Rakyat, Makassar- Eks Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan mengajukan penangguhan penahanan ke Mapolres Gowa. Sebagaimana diketahui, Mardani telah ditahan sejak Minggu (18/7/2021).

“Langkah hukum kita sampai hari ini, kita telah ajukan penangguhan penahanan ke penyidik,” kata kuasa hukum Mardani Hamdan, Syafril Hamzah kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Kata Syafril, pihaknya tengah menantikan keputusan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa apakah diterima atau tidak.

“Kami saat ini tengah menunggu proses penangguhan tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menyatakan, belum mengetahui perihal pihak kuasa hukum tersangka pemukulan Ivan dan Riyana Pasutri pemilik kafe.

“Saya belum cek pak,” kata M Tambunan.

Tambunan menambahkan, kondisi Mardani didalam sel tahanan baik-baik saja.

“Tersangka dalam keadaan sehat,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian resmi menahan tersangka pemukulan pasangan suami istri pemilik warung kopi, Mardani Hamdan pada saat operasi penertiban Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu 14 Juli 2021 lalu.

Penahanan itu dilakukan setelah mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan dengan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 juli 2021.

“Iya benar, tersangka MH telah ditahan sejak Minggu, 18 Juli 2021 kemarin,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, Senin (19/7).

Mardani Hamdan merupakan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada pemilik warkop.

Pencopotan ini dilakukan agar Mardani dapat fokus menjalani proses hukumnya di Mapolres Gowa. Mardani Hamdan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap masyarakat saat operasi PPKM mikro.

“Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,” ungkap Bupati Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...